• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Rukun Nikah, Syarat Sah Sebuah Pernikahan dalam Islam

Rukun Nikah, Syarat Sah Sebuah Pernikahan dalam Islam

admin by admin
21 Januari 2021
in Dunia Islam
0
336
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Rukun nikah adalah syarat sah terjadi sebuah pernikahan. Ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi sebelum terjadinya ijab kabul.

Ustaz Yulian Purnama menjelaskan kelima rukun nikah itu yakni

1. Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu.

Misalnya tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.

Dikutip dari laman muslimah or id pada Selasa (19/1/2021) disebutkan misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan Anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.

2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai

3.Adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Hadis lainnya yakni:

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)

Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.

Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali

4. Adanya saksi. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

5. Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah, atau dengan kata lain, kedua mempelai halal untuk menikah. Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya: Keduanya termasuk mahram atau

masih ada hubungan saudara sepersusuan. Lalu beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya). Lalu, sang wanita masih dalam masa iddah.

Tags: Muslim
Previous Post

Nasihat bagi Muslimim dalam Menghadapi Musibah, Pasti Ada Kemudahan dari-Nya

Next Post

Enggak Perlu Gengsi, Membantu Pekerjaan Istri Itu Sunnah

admin

admin

Next Post
Enggak Perlu Gengsi, Membantu Pekerjaan Istri Itu Sunnah

Enggak Perlu Gengsi, Membantu Pekerjaan Istri Itu Sunnah

Sempurnakan Iman dengan Mencintai Sesama Muslim

Sempurnakan Iman dengan Mencintai Sesama Muslim

Semua Urusan Kacau, Bisa Jadi Efek dari Telat Sholat

Semua Urusan Kacau, Bisa Jadi Efek dari Telat Sholat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Halal Bihalal PBNU 2024 Untuk Mempererat Persaudaraan Umat 

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    449 shares
    Share 180 Tweet 112

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim