JAKARTA- Masalah pernikahan beda agama membuat dilema yang berat. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah.
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin juga menegaskan kembali, hukum nikah beda agama adalah haram.
Baca Juga: Bencana Alam Melanda di Sejumlah Daerah, MUI: Lakukan Muhasabah Nasional
Ainul Yaqin juga menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa terkait pernikahan beda agama, yaitu menikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
“Jumhur ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah,” jelasnya.
Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:
Baca Juga: Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,” (QS: Al-Baqoroh 221)
Lalu; “Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka,” (QS: Al-Mumtahanah 10).
Dua ayat ini, lanjutnya, secara tegas menjelaskan hukum nikah beda agama. Ainul Yaqin mengatakan bahwa wanita Muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari agama Islam.
Ini karena sesungguhnya, Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
“Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran,” katanya.
Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim sedangkan calon istrinya adalah non-Muslim tetap tidak dianjurkan. Terkecuali perempuan tersebut bersedia mengungkapkan syahadat untuk masuk Islam.
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan, bahwa seorang Muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
“Konteks Ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih alasan akan terjadi kekacauan wali, waris dan hal hal terkait anak keturunan nya kelak,” tambahnya.
Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.”