JAKARTA- Mudharabah dan Musyarakah adalah istilah terkait bisnis. Islam juga mengajarkan tentang bisnis atau kerja sama bisnis.
Pengembangan bisnis dalam Islam modal utamanya adalah sikap saling percaya. Perkembangan cara berbinis terus berkembang. Di antara strategi menghadapi revolusi industri 4.0 adalah dengan berkolaborasi.
Direktur el-Bukhari Institute dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Karim Munte menjelaskan, perlu diingat setiap hubungan antar sesama manusia masuk dalam kategori muamalat. Hukum dasar muamalat adalah diperbolehkan, selama tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam perjanjian. Dalam aktivitas transaksi bisnis yang tidak boleh dilakukan selama ada riba, kezaliman, haram, maisir, gharar, dan risywah (suap).
Baca Juga: Sertifikat Halal MUI soal Vaksin Sinovac, Ustaz dr Rehanul Bahraen Ajak Tak Mem-Bully
Terkait dengan kerjasama, Rasulullah Saw bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“Allah SWT berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka” (HR. Abu Daud).
Namun jika merujuk pada ketentuan fikih, akad kerjasama bisa dilakukan dengan dua skema. Pertama, skema mudharabah dan kedua skema musyarakah.
Mudharabah
Terkait akad ini Rasulullah Saw bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Shuhaib,
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
Baca Juga: Masjid Istiqlal Usai Direnovasi, Jokowi: Fasad hingga Ruang Wudhu Telah Berubah
Mudharabah adalah kerjasama berdasarkan prinsip bagi hasil yang dilakukan antara dua pihak atau lebih yang salah satu atau lebih di antara mereka sebagai pemodal (shahibul mal) dan yang lainnya sebagai pengelola (mudharib).
Di sini pemodal harus memberikan modal dalam bentuk uang, barang yang berharga lainnya. Tidak boleh modal di sini dalam bentuk material. Sedangkan mudharib dalam hal ini memiliki keterampilan dalam mengelola bisnis.
Model akad kerjasama dengan skema mudharabah pemilik modal tidak turut serta dalam pengelolaan bisnis.
Dalam hal ini modal yang diberikan wajib dikembalikan oleh pengelola bisnis kepada pemodal. Adapun hasil dari kerjasama ini jika untung maka masing-masing berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan pada awal perjanjian. Besaran keuntungan ini ditentukan dalam bentuk prosentase bukan nominal. Misal pembagian keuntungan pemodal 60% dan pengelola 40%.
Dikutip dari laman bincang syariah pada Sabtu (9/1/2021) disebutkan, namun sebaliknya jika rugi, maka yang menanggung kerugian adalah pemilik modal. Ketentuan ini selama bisnis tersebut dijalankan sesuai dengan kesepakatan atau tidak melalui izin dari pihak pemodal, apabila izin diperlukan.
Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama yang kedua belah pihak sebagai pemodal atau/dan juga sebagai pengelola. Ada juga yang menyebutkan akad ini dengan syirkah.
Akad ini para pihak menyertakan modalnya dalam menjalankan usaha Bersama. Modal dalam hal ini dapat dalam bentuk uang, keterampilan, atau pekerjaan. Modal yang disertakan dalam hal ini bisa sama antara satu pihak dengan pihak lain, bisa juga berbeda.
Sama halnya dengan mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan ketentuan yang telah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.
Ketika salah satu pihak anggota syikrah/kerjasama melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk kepentingan kerjasama mereka, maka segala risiko ditanggung bersama. Namun, jika kerjasama tersebut tidak memiliki persetujuan dari pihak lain maka kerugian ditanggung sendiri oleh yang melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tersebut.
Sebagai penutup, ketika melakukan bisnis tidak bertentangan dengan konsep di atas, atau sesuai dengan ketentuan di atas, telah sesuai dengan hukum Islam. Jikalau seandainya di perjanjian kerjasama tersebut tidak menyebutkan istilah musyarakah atau mudharabah tetap dianggap sesuai dengan hukum Islam. Wallahu a’lam.
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran