Site icon Info Seputar Muslim

Pengertian Halal dan Haram Menurut Ajaran Islam

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno hasil audit vaksin Sinovac dari China hari ini. Rapat tersebut akan mengungkap hasil status vaksin corona tersebut halal atau haram. Status tersebut sangat penting bagi umat muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan halal dan haram?

Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.

Umat muslim diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya umat muslim harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Usai Direnovasi, Jokowi: Fasad hingga Ruang Wudhu Telah Berubah

Seperti dikutip dari laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Bali, Jumat (8/1/2021), dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.

Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan. Selian itu juga pada vaksin.

Persoalan halal atau haram telah tertulis dengan jelas di dalam Al-Qur’an.

Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (Surat Al-Baqarah ayat 168)

Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. (Surat Al-Ma’idah ayat 3).

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Exit mobile version