JAKARTA- Banyak orang salah kaprah dengan pengertian istilah muhrim. Bahkan adalah lontaran perkataan jangan berjabat tangan karena bukan muhrim.
Ucapan muhrim yang sering kita dengar sebenarnya dalam bahasa Arab adalah mimnya di-dhommah dan juga memiliki makna orang yang sedang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul.
Sedangkan kata mahram sendiri dalam bahasa Arab mimnya di-fathah dan pengertian mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. Jadi jelas berbeda istilah muhrim dan mahram.
Baca Juga: Masjid Istiqlal Usai Direnovasi, Jokowi: Fasad hingga Ruang Wudhu Telah Berubah
Istilah muhrim diberikan pada orang yang berihram juga karena pada saat mengenakan pakaian ihram atau menjalankan ibadah haji dan umrah, seseorang diharamkan menjalankan hubungan badan dan sebagainya.
Lalu apakah pengertian mahram dalam Islam? Pengertian mahram menurut Ustaz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif dikutip dari almanhaj pada Ahad (10/1/2021) menyebutkan mahrom sebab perempuan tidak bisa dinikahi dengan alasan nasab, persusuan dan pernikahan.
Mahram merupakan masalah yang penting dalam Islam karena memiliki beberapa fungsi yang penting dalam tingkah laku, hukum-hukum halal/haram.
Baca Juga: Renungan Jumat, Tifatul Sembiring Ingatkan Sebuah Janji Kesabaran
Selain itu juga, mahram merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Untuk itu, seharusnya kita mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk mahram dan hal-hal yang terkait dengan mahram.
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahram, Seperti hukum safar, khalwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.
Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan “Muhrim” padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umrah.
Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi ummat.
Wallahu Al Muwaffiq Definisi Mahrom Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah : “Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan“.
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah :
“Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain“.
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan : “Mahram wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya“.
Macam-macam mahram dari pengertian di atas, maka mahrom itu terbagi menjadi tiga macam yakni: mahrom karena nasab (keluarga). Mahram dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur/24 ayat 31.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka ….”
Para ulama’ tafsir menjelaskan: “Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
1. Ayah termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas.
Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta’ ala.
“….Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu … ” [al-Ahzab/33 : 4]
2. Anak laki-laki termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasar pada keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu laki-laki akan kita bahas pada babnya.
3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
4. Anak laid-laki saudara (keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Sementara mahram wanita sebab persusuan yakni:
1. Bapak persusuan (suami ibu susu). Termasuk mahrom juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik lakilaki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan. Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4. Keponakan persusuan (anak saudara.persusuan). Balk anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu persusuan).
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran