Site icon Info Seputar Muslim

Berwudhu Tanpa Ucapkan Bimillah, Bagaimana Hukumnya?

JAKARTA – Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam sebuah ditanya berwudhu tapi lupa mengucapkan Bismillah, bagaimana hukumnya?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitabnya “Al-Fatawa Juj Tsani, Penulis Syaih Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz”, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan–Solo menjelasakan:

Baca Juga: 4 Cara Men-Talqin Orang Saat Sakratul Maut Butuh Ketenangan, Jangan Gaduh

Jumhur ulama berpendapat bahwa wudhu tanpa mengucapkan bismillah adalah sah. Tapi sebagian ulama lain berpendapat bahwa mengucapkan bismillah sebelum wudhu hukumnya wajib apabila dia mengetahui ilmunya dan dia tidak lupa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut asma Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam wudhunya” (HR Tirmidzi)

Tapi barang siapa yang tidak mengucapkan bismillah karena lupa atau dia tidak tahu, maka wudhunya tetap sah dan tidak perlu mengulangi lagi, walaupun kita tetap mengatakan bahwa mengucapkan bismillah itu wajib sebab dia memiliki udzur yaitu tidak tahu atau lupa. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Wahai Rabb kami jangan hukum kami jika kami lupa atau tidak sengaja…” (Al-Baqarah/2:286]

Berdasarkan riwayat yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabulkan doa tersebut..” 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Exit mobile version