Jakarta – Organisasi Ikhwanul Muslimin dinilai tidak sesuai dengan ajaran Syariat Islam lantaran menimbulkan perpecahan dan perselisihan. Atas hal itu, al-Azhar Fatwa Global Center untuk pertama kalinya mengeluarkan larangan bergabung dengan organisasi dan kelompok teroris lainnya.
Laporan surat kabar al-Watan mengutip pernyataan al-Azhar dalam pengumumannya, Allah melarang umat manusia untuk menempuh jalan apapun yang mengganggu mereka untuk mengikuti kebenaran. Dijelaskan bahwa menjaga al-Quran dan sunah merupakan satu-satunya cara untuk menyenangkan Tuhan.
Kata Al-Azhar Fatwa Global Center seperti dilansir dari Arabnews, Senin (21/12/2020), kelompok-kelompok ini diketahui oleh publik sering melakukan distorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi, dan merusak tanah.
Karena itu, bergabung dengan kelompok ekstremis tersebut dilarang oleh Al-Azhar Fatwa Global Center berdasarkan ketentuan syariah. Anggota Akademi Riset Islam, Abdullah Al-Najjar juga mengatakan, Ikhwanul Mislimin telah melanggar hukum Allah dan terlibat dalam terorisme.
“Bergabung dengan Ikhwanul teroris dilarang oleh hukum (dan dianggap) bekerja sama dalam perbuatan amoral dan agresi, karena kelompok itu melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme,” katanya.
Sementara itu, peneliti urusan agama dan gerakan Islam, Hussein Al-Qadi mengungkapkan, fatwa tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah al-Azhar.
“Fatwa ini belum pernah dikeluarkan dari Al-Azhar sebelumnya. Berbagai pernyataan dikeluarkan oleh al-Azhar yang menggambarkan Ikhwanul Muslimin sudah ketinggalan zaman. Bahkan, Imam Muhammad Mustafa al-Maraghi, pembaharu dan rektor al-Azhar, menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin,” kata Al-Qadi.
Menurut dia, al-Azhar al-Sharif juga telah menerbitkan sebuah laporan yang menyangkal pemikiran Sayed Qutb pada 1965 dan menunjukkan bahwa organisasi tersebut sesat. Sayed Qutb sendiri merupakan tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin Mesir pada 1950-an dan 1960-an.
“Fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan gerakan al-Azhar ke arah ini,” jelas al-Qadi.
“Saya pikir fatwa ini adalah langkah penting yang patut dipuj dan upaya yang lebih besar harus didasarkan pada langkah ini,” katanya.
Editor: Al-Afgani Hidayat