Site icon Info Seputar Muslim

Sri Lanka Berencana Kremasi Jenazah Pasien COVID-19, Dikritik Kelompok Muslim

Liputan6.com, Colombo – Sri Lanka mengatakan akan mengkremasi 19 jenazah korban COVID-19 yang semuanya Muslim, menuai kritik dan keberatan dari pihak keluarga atas kebijakan yang disebut bersifat ‘wajib’ tersebut.

Negara kepulauan ini telah mengalami lonjakan kasus COVID-19 sejak Oktober, dengan jumlah infeksi meningkat lebih dari delapan kali lipat, menjadi lebih dari 29.300 dan 142 meninggal.

Jenazah korban COVID-19 yang telah diklaim oleh keluarga kemudian akan dikremasi, sebuah praktik pemulasaran yang dilarang berdasarkan hukum Islam, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (12/12/2020).

Tetapi keluarga dari 19 Muslim yang terbunuh oleh COVID-19 telah menolak untuk mengklaim jenazah dari kamar mayat di ibu kota Kolombo. Pemerintah merespons dengan mengeluarkan dekrit yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Dappula de Livera, di mana petugas medis akan menanganinya dengan kremasi.

“Jenazah korban COVID-19 yang tidak diklaim oleh keluarga dapat dikremasi dalam hal peraturan karantina,” kata juru bicara De Livera pada Rabu 9 Desember 2020, menambahkan bahwa jenazah akan dikremasi pekan ini.

Lima telah dikremasi pada hari Rabu, kata polisi.

Kebijakan tersebut telah ditantang oleh umat Islam, dengan 12 permohonan diajukan oleh komunitas minoritas dan kelompok masyarakat sipil di Mahkamah Agung.

Tetapi pengadilan menolak petisi minggu lalu, tanpa memberikan alasan mengapa mereka membuat keputusan itu.

Dewan Muslim Sri Lanka telah mengatakan mayoritas korban virus corona di negara itu adalah Muslim.

Seorang juru bicara dewan menambahkan bahwa anggota masyarakat takut mencari bantuan medis jika mereka dites positif COVID-19, karena mereka tidak ingin dikremasi.

Organisasi Kerjasama Islam atau OKI bulan lalu mendesak Sri Lanka untuk mengizinkan umat Islam mengubur anggota keluarga mereka “sejalan dengan keyakinan dan kewajiban agama mereka”.

Exit mobile version