• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri
PBNU: Pemerintah tak Anti-Islam dengan Bubarkan FPI

PBNU: Pemerintah tak Anti-Islam dengan Bubarkan FPI

doddodydod by doddodydod
4 Januari 2021
in Jaga Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Marsudi Syuhud mengatakan pemerintah tidak anti-Islam meski telah membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

“Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya, ya, tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan,” kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Ahad (3/12).

Menurut dia, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas. Pada sisi lain, dia mengatakan, seandainya mempunyai kedudukan hukum, FPI tidak akan sampai dibubarkan.

Ia juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. 

Jadi, dia mengatakan, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam.

“Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu,” ujar dia.

Ia meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa.

“Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” kata Mahfud.

Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Pemerintah memerinci 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lain. 

Pemerintah juga menyatakan mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Pada konferensi pers tersebut, pemerintah menayangkan video dukungan tokoh FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), kepada ISIS.

Dalam video yang ditayangkan pemerintah, HRS mengatakan, ISIS punya cita-cita mulia, dan juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS.

Previous Post

Muslimat NU Diharapkan Bangun Akhlak dan Kemandirian Umat

Next Post

Pengunjung Ini Diusir Restoran Karena Berjilbab hingga Pakai Sandal Jepit

doddodydod

doddodydod

Next Post
Pengunjung Ini Diusir Restoran Karena Berjilbab hingga Pakai Sandal Jepit

Pengunjung Ini Diusir Restoran Karena Berjilbab hingga Pakai Sandal Jepit

Pasar Gwangjang, Pasar Tua yang Jadi Surga Kuliner Korea Selatan

Pasar Gwangjang, Pasar Tua yang Jadi Surga Kuliner Korea Selatan

Khiyar adalah Sistem Transaksi dalam Islam, Berikut Ulasan Lengkapnya

Khiyar adalah Sistem Transaksi dalam Islam, Berikut Ulasan Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Operasi Yustisi Gabungan Penerapan PPKM Level 4 di Kota Luwuk, Sejumlah Warga Jalani Swab di Tempat

    Operasi Yustisi Gabungan Penerapan PPKM Level 4 di Kota Luwuk, Sejumlah Warga Jalani Swab di Tempat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Al Jam’iyatul Washliyah, Ormas Islam Tebar Syiar ke Seluruh Tanah Batak Sejak 1941

    346 shares
    Share 138 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim