Mojokerto – Pemerintah telah melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Para ulama dan tokoh NU di Kabupaten Mojokerto mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Dukungan terhadap kebijakan pemerintah melarang FPI datang dari sejumlah ulama dan tokoh NU di Kabupaten Mojokerto. Seperti Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Jatirejo Ahmad Mansyur, Ketua MWC NU Kecamatan Dlanggu Nur Muhammad dan Ketua MWC NU Kecamatan Trowulan Syaiful Hadi.
Juga dari Ketua MUI Kecamatan Mojoanyar Sholikudin, Ketua Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mojokerto Nur Rohmad, Ketua MWC NU Kecamatan Ngoro Marzuki Nur, Ketua Rais MWC NU Trawas Huazimi Muhsin, Ketua MWC NU Bangsal Lukman Hakim, serta Ketua MWC NU Puri Saifuddin.
Para ulama dan tokoh NU di Bumi Majapahit ini melontarkan pernyataan yang sama. Yakni mendukung ketegasan pemerintah yang telah melarang FPI.
“Kami sangat mendukung langkah dan ketegasan pemerintah yang sudah mengeluarkan SKB untuk melarang organisasi Front Pembela Islam yang jelas-jelas sudah meresahkan ketenteraman masyarakat,” kata Ketua MWC NU Kecamatan Jatirejo Ahmad Mansyur dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (30/12/2020).
Ketua Pengurus Daerah DMI Kabupaten Mojokerto Nur Rohmad menilai, kebijakan pemerintah tersebut sudah tepat. Karena FPI menjadi ormas yang menentang Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami sangat mendukung ketegasan pemerintah yang telah melarang ormas yang anti-Pancasila, anti-Kebhinekaan dan anti-UUD 1945. Termasuk ormas FPI yang saat ini dilarang dan dibubarkan. Semoga Indonesia menjadi negara yang aman dan sejahtera,” tegasnya.
Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam yang diumumkan hari ini.
Pemerintah menilai FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas. Karena isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan begitu, FPI dianggap bubar sejak 20 Juni 2019 seiring habisnya masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKD) sebagai ormas