• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
FPI Dilarang Pemerintah, Ini Suara Para Ulama di Mojokerto

FPI Dilarang Pemerintah, Ini Suara Para Ulama di Mojokerto

doddodydod by doddodydod
6 Januari 2021
in Dunia Islam, Trend Muslim
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Mojokerto – Pemerintah telah melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Para ulama dan tokoh NU di Kabupaten Mojokerto mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Dukungan terhadap kebijakan pemerintah melarang FPI datang dari sejumlah ulama dan tokoh NU di Kabupaten Mojokerto. Seperti Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Jatirejo Ahmad Mansyur, Ketua MWC NU Kecamatan Dlanggu Nur Muhammad dan Ketua MWC NU Kecamatan Trowulan Syaiful Hadi.

Juga dari Ketua MUI Kecamatan Mojoanyar Sholikudin, Ketua Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mojokerto Nur Rohmad, Ketua MWC NU Kecamatan Ngoro Marzuki Nur, Ketua Rais MWC NU Trawas Huazimi Muhsin, Ketua MWC NU Bangsal Lukman Hakim, serta Ketua MWC NU Puri Saifuddin.

Para ulama dan tokoh NU di Bumi Majapahit ini melontarkan pernyataan yang sama. Yakni mendukung ketegasan pemerintah yang telah melarang FPI.

“Kami sangat mendukung langkah dan ketegasan pemerintah yang sudah mengeluarkan SKB untuk melarang organisasi Front Pembela Islam yang jelas-jelas sudah meresahkan ketenteraman masyarakat,” kata Ketua MWC NU Kecamatan Jatirejo Ahmad Mansyur dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (30/12/2020).

Ketua Pengurus Daerah DMI Kabupaten Mojokerto Nur Rohmad menilai, kebijakan pemerintah tersebut sudah tepat. Karena FPI menjadi ormas yang menentang Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami sangat mendukung ketegasan pemerintah yang telah melarang ormas yang anti-Pancasila, anti-Kebhinekaan dan anti-UUD 1945. Termasuk ormas FPI yang saat ini dilarang dan dibubarkan. Semoga Indonesia menjadi negara yang aman dan sejahtera,” tegasnya.

Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam yang diumumkan hari ini.

Pemerintah menilai FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas. Karena isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan begitu, FPI dianggap bubar sejak 20 Juni 2019 seiring habisnya masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKD) sebagai ormas

Tags: FPI Dilarang Pemerintah
Previous Post

Melihat Lagi Kehidupan Muslim Uighur di China

Next Post

Awali Tahun Baru 2021 dengan Baca Doa Ini

doddodydod

doddodydod

Next Post
Awali Tahun Baru 2021 dengan Baca Doa Ini

Awali Tahun Baru 2021 dengan Baca Doa Ini

BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir

BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir

Orang yang Terakhir Masuk Surga, Siapa Mereka?

Orang yang Terakhir Masuk Surga, Siapa Mereka?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim