Site icon Info Seputar Muslim

Fatwa MUI Larangan Ucapan Selamat untuk Perayaan Keagamaan Lain

Fatwa MUI Golput sama dengan Haram

Majelis Ulama Indonesia

BiroMuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang umat Islam untuk mengirimkan ucapan selamat pada perayaan keagamaan non-Muslim.

Keputusan ini diambil dalam rangkaian Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang ke-8, yang berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, di Sungailiat, Kabupaten Bangka, di Kepulauan Bangka Belitung.

Acara ini yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2023 memiliki tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat” dan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak KH Ma’ruf AminSaat memberikan pengarahan mengenai hasil Ijtima dalam sesi ketiga yang bertajuk Fikih Toleransi ketika ada perayaan hari raya agama lain.

Profesor Ni’am menjelaskan, “Toleransi dalam beragama haruslah diupayakan selama tidak beririsan dengan prinsip keimanan, pelaksanaan ritual ibadah, serta seremonial religius.”

Lebih lanjut beliau menjabarkan bahwa beberapa contoh perilaku, seperti memberikan ucapan selamat pada hari besar agama lain, menggunakan simbol-simbol khusus dari perayaan tersebut, memaksa terlibat atau merayakan tradisi agama lain, atau tindakan lain yang secara umum dianggap tidak dapat disepakati oleh penganut berbagai kepercayaan, semuanya dianggap sebagai tindakan yang memadukan ajaran-ajaran antaragama secara tidak tepat.

“Langkah-langkah tersebut yang telah disebutkan di atas, dianggap sebagai campur tangan dalam doktrin keagamaan,” demikian keterangan yang diberikan oleh Profesor Ni’am.

Namun demikian, MUI menegaskan bahwa umat Islam tetap diharuskan untuk menerapkan toleransi dengan menciptakan ruang bagi pemeluk agama lain untuk menjalankan peribadatan dan perayaan penting mereka.

Menurut penjelasan Profesor Ni’am yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI, toleransi dapat berbentuk dua aspek, yakni dalam konteks keyakinan dan interaksi sosial.

Menurutnya, “Dalam konteks keyakinan, umat Islam diminta untuk menghormati kebebasan agama lain dalam melaksanakan hari besar mereka tanpa rintangan. Sementara itu, dalam interaksi sosial, kita harus menjalin kerjasama yang harmonis serta bersinergi dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial, berkaitan dengan kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa,” pungkas Profesor Ni’am mengenai penjelasan ini

Exit mobile version