• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Fatwa MUI Golput sama dengan Haram

Majelis Ulama Indonesia

Fatwa MUI Larangan Ucapan Selamat untuk Perayaan Keagamaan Lain

Ahmad Syarifuddin by Ahmad Syarifuddin
31 Mei 2024
in Fatwa
0
342
SHARES
2k
VIEWS

BiroMuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang umat Islam untuk mengirimkan ucapan selamat pada perayaan keagamaan non-Muslim.

Keputusan ini diambil dalam rangkaian Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang ke-8, yang berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, di Sungailiat, Kabupaten Bangka, di Kepulauan Bangka Belitung.

Acara ini yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2023 memiliki tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat” dan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak KH Ma’ruf AminSaat memberikan pengarahan mengenai hasil Ijtima dalam sesi ketiga yang bertajuk Fikih Toleransi ketika ada perayaan hari raya agama lain.

Profesor Ni’am menjelaskan, “Toleransi dalam beragama haruslah diupayakan selama tidak beririsan dengan prinsip keimanan, pelaksanaan ritual ibadah, serta seremonial religius.”

Lebih lanjut beliau menjabarkan bahwa beberapa contoh perilaku, seperti memberikan ucapan selamat pada hari besar agama lain, menggunakan simbol-simbol khusus dari perayaan tersebut, memaksa terlibat atau merayakan tradisi agama lain, atau tindakan lain yang secara umum dianggap tidak dapat disepakati oleh penganut berbagai kepercayaan, semuanya dianggap sebagai tindakan yang memadukan ajaran-ajaran antaragama secara tidak tepat.

“Langkah-langkah tersebut yang telah disebutkan di atas, dianggap sebagai campur tangan dalam doktrin keagamaan,” demikian keterangan yang diberikan oleh Profesor Ni’am.

Namun demikian, MUI menegaskan bahwa umat Islam tetap diharuskan untuk menerapkan toleransi dengan menciptakan ruang bagi pemeluk agama lain untuk menjalankan peribadatan dan perayaan penting mereka.

Menurut penjelasan Profesor Ni’am yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI, toleransi dapat berbentuk dua aspek, yakni dalam konteks keyakinan dan interaksi sosial.

Menurutnya, “Dalam konteks keyakinan, umat Islam diminta untuk menghormati kebebasan agama lain dalam melaksanakan hari besar mereka tanpa rintangan. Sementara itu, dalam interaksi sosial, kita harus menjalin kerjasama yang harmonis serta bersinergi dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial, berkaitan dengan kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa,” pungkas Profesor Ni’am mengenai penjelasan ini

Tags: AgamaIslammuiMuslim
Previous Post

Pedoman Lengkap Syarat Qurban Idul Adha

Next Post

#SelamatkanPlanetKita Edukasi dan Aksi Penyelamat Alam

Ahmad Syarifuddin

Ahmad Syarifuddin

Ahmad Syarifuddin merupakan jurnalis dengan latar belakang pendidikan di bidang keislaman, dikenal atas tulisan-tulisannya yang menyentuh isu dunia Islam kontemporer dan kerukunan antar umat beragama.

Next Post
#SelamatkanPlanetKita

#SelamatkanPlanetKita Edukasi dan Aksi Penyelamat Alam

Polri dan Kemenag

Sinergi Polri dan Kemenag untuk Mengatasi Sengketa Hak Waka

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas

Menag Pastikan Layanan Terbaik untuk Jamaah Haji 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kemenangan Taliban di Afghanistan Jangan Jadi Inspirasi Bagi Teroris di Indonesia 3

    Kemenangan Taliban di Afghanistan Jangan Jadi Inspirasi Bagi Teroris di Indonesia

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Peran Strategis Media dalam Memperkuat Moderasi Beragama Menurut Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Fatwa MUI: Golput sama dengan Haram

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Kewajiban Umat Islam dalam Pemilu: Haram Memilih Pemimpin yang Tidak Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah

    354 shares
    Share 142 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim