• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Arab Saudi Cabut Ketentuan Karantina

Arab Saudi Cabut Ketentuan Karantina

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
10 Maret 2022
in Nasional
0
339
SHARES
2k
VIEWS

Arab Saudi telah mencabut beberapa aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di negaranya.

Kata Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali.

Endang menjelaskan, ada 6 aturan yang dicabut, serta aturan lainnya yang berlaku untuk syarat membeli asuransi untuk menutupi biaya pengobatan Covid-19 selama berada di Arab Saudi.

Aturan baru ini berlaku mulai 5 Maret 2022.

“Arab Saudi tidak lagi memberlakukan atau menghentikan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami, dan masjid lainnya. Namun, jamaah tetap diwajibkan memakai masker di dalam,” situs resmi Kementerian Agama pada Senin (7 Maret 2022) di Kemenag.co.id mengutip ucapan Endang.

Beliau juga menjelaskan bahwa Arab Saudi tidak akan lagi menegakkan atau berhenti menerapkan langkah-langkah jarak sosial di semua tempat dan acara serta kegiatan yang tertutup dan terbuka.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” ujar Endang.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke negara tersebut, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, dan Zambia.

Selain itu Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, serta Republik Islam Afganistan.

Tags: Arab SaudiMuslim
Previous Post

Kontroversi Wayang Mirip Ustadz Basalamah, Balas Menyindir atau Provokasi?

Next Post

BNPT Sentil Penceramah Radikal

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
BNPT Sentil Penceramah Radikal

BNPT Sentil Penceramah Radikal

Muhammadiyah Himbau Umat Islam Tak Terprovokasi Perang Rusia-Ukraina

Muhammadiyah Himbau Umat Islam Tak Terprovokasi Perang Rusia-Ukraina

Bahaya Lisan Berakibat Dosa Menurut Ibnu Taimiyah

Bahaya Lisan Berakibat Dosa Menurut Ibnu Taimiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Fatwa MUI Golput sama dengan Haram

    Fatwa MUI: Golput sama dengan Haram

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Peran Strategis Media dalam Memperkuat Moderasi Beragama Menurut Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Kemenangan Taliban di Afghanistan Jangan Jadi Inspirasi Bagi Teroris di Indonesia

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Tata Cara, Niat, dan Keutamaan Puasa Syawal 2024

    353 shares
    Share 141 Tweet 88

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim