• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 M Terkait Kasus Korupsi Eks Dirut PT JIP

Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 M Terkait Kasus Korupsi Eks Dirut PT JIP

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
11 Desember 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,7 miliar terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi. Uang tersebut disita setelah adanya laporan dari salah satu saksi di PT JIP.

“Hari ini salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, dimana kita akan menindaklanjuti dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000,” kata Dittipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Dalam perkara ini, kata Djoko, penyidik juga tengah fokus mendalami tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia memastikan setiap aliran dana yang diduga hasil daripada kejahatan ini akan ditelusuri.

“Penanganan penyidikan tidak hanya untuk penanganan perkara korupsi saja tapi juha ada tindak pidana pencucian uangnya,” katanya.

Baca Juga:
Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta

“Selain uang Rp 1,7 miliar ini juga ada beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan TPPU. Itu juga merupakan upaya maksimal kita untuk pemulihan aset,” imbuhnya.

Dirut PT JIP, Ario Pramadhi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Selain Ario, penyidik juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. PT JIP diketahui ialah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

“Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology),” jelas Rusdi.

Baca Juga:
Tangkap 4 Tersangka, Bareskrim Polri Cari Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Pengungkapan kasus ini, kata Rusdi, merujuk atas adanya laporan dengan Nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Kekinian para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Suara.com

Previous Post

Kunjungi Ketua MUI Sulut, Kapolda Irjen Pol Mulyatno Ajak Peran Ulama Jaga Kamtibmas

Next Post

Kapolri Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum PB ISSI, Janjikan Bangun Trek di Perkotaan

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kapolri Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum PB ISSI, Janjikan Bangun Trek di Perkotaan

Kapolri Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum PB ISSI, Janjikan Bangun Trek di Perkotaan

Polsek Benda cek kesiapan prokes dan keamanan gereja jelang Natal

Polsek Benda cek kesiapan prokes dan keamanan gereja jelang Natal

Seksi Propam Polres Jayawijaya Sosialisasikan Aplikasi Propam Presisi Ke Masyarakat

Seksi Propam Polres Jayawijaya Sosialisasikan Aplikasi Propam Presisi Ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Moderasi beragama

    Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Dinyatakan Tak Sesuai Syariat Islam, al-Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Gabung IM

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Jelang lebaran, 6 pati polri ini dapat kenaikan pangkat, berikut nama-namanya

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Lengkap! Doa Niat Puasa, Buka Puasa, dan Tata Cara Berpuasa

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Doa Mohon Kesembuhan Ajaran Rasulullah SAW

    376 shares
    Share 150 Tweet 94

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim