• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
27 November 2021
in Damai Negeri
0
340
SHARES
2k
VIEWS

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 224 kg narkoba jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Penangkapan telah dilakukan pada Kamis (11/11) di Palembang, Sumatera Selatan.

“Tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Pada tanggal 11 November dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di Sumatera Selatan,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Penyidik berhasil menyita narkoba jenis ganja sebesar 224 kg. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh tersebut akan dibawa ke Jakarta lewat jalur darat. Polisi terus melakukan penyelidikan hingga terungkap peredaran ganja juga berasal dari Medan.

“Dari hasil penangkapan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kg, yang dibawa dengan menggunakan Kijang Innova. Tersangka yang kita amankan di Palembang, tiga tersangka,” terang Jayadi.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap 3 tersangka, kami dapat mengembangkan kasus ini dan memperoleh bukti awal bahwa ganja yang kita tangkap di Palembang itu berasal dari Aceh. Kita berangkat menuju Aceh untuk melakukan penangkapan. Dari Aceh berkembang, dikendalikan di daerah Sumatera Utara, di Medan,” lanjutnya.

Dari proses penelusuran, empat tersangka telah diamankan kepolisian, sedangkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Di Medan kami berhasil menangkap 1 tersangka, sehingga total tersangka yang bisa kami amankan 4 orang. 3 Orang di TKP Sumatera Selatan, 1 orang di Medan. 2 orang yang kami kembangkan di Aceh saat ini masih dalam pencarian,” sebut dia.

Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal (132) 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Previous Post

Antisipasi Nataru, Polri Gelar Operasi Lilin 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Next Post

Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

LSM Tamperak Lakukan Pemerasan di Kementerian/Lembaga hingga Institusi TNI-Polri

LSM Tamperak Lakukan Pemerasan di Kementerian/Lembaga hingga Institusi TNI-Polri

Keroyok Polisi Berpangkat AKBP, Pemuda Pancasila Diminta Tanggung Jawab

Keroyok Polisi Berpangkat AKBP, Pemuda Pancasila Diminta Tanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Kerukunan Umat Beragama Indonesia Jadi Sorotan Dunia

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Peran Pendidikan dalam Menanamkan Nilai Toleransi dan Moderasi Beragama Menurut Dr. Ali Mochtar Ngabalin

    344 shares
    Share 138 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim