• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Antisipasi Nataru, Polri Gelar Operasi Lilin 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Antisipasi Nataru, Polri Gelar Operasi Lilin 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
27 November 2021
in Damai Negeri
0
340
SHARES
2k
VIEWS

Polri memberikan keterangan terkait pengamanan menjelang libur akhir tahun. Untuk memantau mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin akan berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Polri akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember (2021) sampai 2 Januari 2022,” ujar Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11).

Hal ini disampaikannya usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).

Dalam rapat tersebut hadir Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkes Budi Gunawan Sadikin, MenPUPR Basuki Hadimuljono, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, perwakilan Panglima TNI, dan perwakilan KSP.

Operasi Lilin tahun ini juga dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagaimana perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, polisi akan memaksimalkan pengawasan melalui posko PPKM Skala Mikro.

“Bapak Kapolri menekankan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM skala mikro. Setiap masyarakat yang akan bepergian harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti dikeluarkan oleh Ketua RT, yaitu surat keterangan bepergian,” lanjut Dedi.

Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan ini berjalan efektif pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Previous Post

Kabag Banops Densus 88 Polri: Pendanaan Merupakan Darah dan Hidup Matinya Kelompok Teroris

Next Post

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk

Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

Anggota ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi

LSM Tamperak Lakukan Pemerasan di Kementerian/Lembaga hingga Institusi TNI-Polri

LSM Tamperak Lakukan Pemerasan di Kementerian/Lembaga hingga Institusi TNI-Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Doa Mohon Kesembuhan Ajaran Rasulullah SAW

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Hukum Waria Mengenakan Cadar dalam Islam: Pemahaman Mendalam dan Respons Masyarakat

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    453 shares
    Share 181 Tweet 113

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim