• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa
Bagaimana Hukum Patung Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Foto: Getty Images/Polly Thomas/Ilustrasi

Bagaimana Hukum Patung Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
4 Oktober 2021
in Fatwa
0
342
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Dalam Al Quran Surat Al Anbiya ayat 51-54, Allah SWT berbicara tentang perilaku orang-orang pada masa Nabi Ibrahim ketika mereka menyembah patung. Nabi Ibrahim juga mengingatkan manusia bahwa mereka salah.

Arab: قَالَ لَقَدْ كُنْتُمْ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ فِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ
Latin: qāla laqad kuntum antum wa ābā`ukum fī ḍalālim mubīn
Artinya: Dia (Ibrahim) berkata, ‘Sesungguhnya kamu dan nenek moyang kamu berada dalam kesesatan yang nyata.’

Hukum Patung dalam Islam Menurut PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan, pembuatan patung, boneka, lukisan, gambar dan diorama sudah ada sejak zaman dahulu dan menjadi kebutuhan karena kegunaannya, yang tidak menimbulkan kerugian.

“Jika benda-benda tersebut misalnya digunakan untuk alat peraga ilmu pengetahuan, mengingat peristiwa-peristiwa yang manfaatnya harus dijaga dan perlu, atau jika benda-benda itu dimaksudkan untuk permainan anak-anak yang tidak menimbulkan kerusakan, hukumnya boleh (diperbolehkan)”. kata Marsudi. wartawan Kamis (30/9/2021).

Marsudi mengatakan pembuatan patung adalah haram jika patung tersebut digunakan untuk beribadah seperti pada zaman jahiliyah.

“Yang tidak boleh (haram) adalah jika benda itu dijadikan tuhan, kemudian disembah seperti pada masa jahiliyah, patung atau berhala dijadikan tuhan, maka itu syirik,” ujarnya. Marsudi.

Marsudi menambahkan, patung-patung itu juga bisa dijadikan mainan. Misalnya, Aisyah R.A., istri Nabi Muhammad SAW tidak dilarang oleh Nabi untuk bermain boneka.

“Kalau misalnya benda itu digunakan untuk perhiasan, mainan dan tidak membawa fitnah atau maksiat, maka diperbolehkan. Karena Sayyidatina Aisyah dan kawan-kawan suka bermain boneka, Nabi tidak melarangnya,” kata Marsudi.

Hukum Patung dalam Islam Menurut K.H. Quraish Shihab

Ulama K.H. Quraish Shihab menyatakan bahwa seni patung dilarang pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat karena digunakan sebagai sarana ibadah selain Allah.

Di sisi lain, jelas Quraish Shihab, hukum seni pahat dalam Islam hanya diperbolehkan jika patung itu merupakan ekspresi keindahan dan tidak mengarah pada penyembahan selain Allah, sebagaimana dikutip situs resmi Quraish Shihab quraishshihab.com.

Quraish Shihab mengatakan bahwa para Ulama juga mengingatkan bahwa Nabi Sulaiman juga memerintahkan jin untuk membuat patung untuk menikmati keindahannya, bukan untuk disembah, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Saba’, ayat 13:

يَعْمَلُوْنَ لَهٗ مَا يَشَاۤءُ مِنْ مَّحَارِيْبَ وَتَمَاثِيْلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُوْرٍ رّٰسِيٰتٍۗ اِعْمَلُوْٓا اٰلَ دَاوٗدَ شُكْرًا ۗوَقَلِيْلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُوْرُ – ١٣

Artinya: Mereka (para jin itu) bekerja untuk Sulaiman sesuai dengan apa yang dikehendakinya di antaranya (membuat) gedung-gedung yang tinggi, patung-patung, piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk-periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah wahai keluarga Dawud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur. (Q.S. Saba’ [34]: 13)

Quraish Shihab juga menyatakan bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW tidak menghancurkan patung-patung peninggalan dinasti Fir’aun ketika para sahabat menduduki Mesir. Dia menambahkan bahwa patung tidak disembah, dibudidayakan dan direnungkan bagi mereka yang melihatnya. Di sisi lain, peninggalan tersebut dipelihara dengan amat baik, sebagai pelajaran dan renungan bagi yang melihatnya.

“Memang benar ada sebuah cerita yang mengatakan bahwa “malaikat tidak masuk ke rumah ketika ada patung di dalamnya”, tetapi ketika patung itu disembah, apakah itu melanggar adat istiadat, atau mengundang rasa tidak enak. Keindahan adalah fitrah manusia secara universal, sedangkan Islam adalah agama universal yang bertujuan untuk membangun peradaban,” kata Quraysh Shihab.

Quraish Shihab mengatakan, kebenaran, kebaikan dan keindahan adalah tiga unsur mutlak bagi sebuah peradaban. Mengekspresikan keindahan, lanjutnya, melahirkan seni.

“Mencari kebenaran menghasilkan pengetahuan, menunjukkan kebaikan mencerminkan moralitas dan mengekspresikan keindahan menghidupkan seni. Namun, ketiganya tidak ada artinya jika tidak ada yang mengeksplorasi, menunjukkan, dan mengekspresikannya,” jelasnya.

Tags: Hukum PatungPBNUQuraish Shihab
Previous Post

Amankan PON XX Papua, Ribuan Personil TNI-Polri Diterjunkan

Next Post

Kajian dari KH Husein Muhammad, Merasa Aman dari Tutur Kata

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kajian dari KH Husein Muhammad, Merasa Aman dari Tutur Kata

Kajian dari KH Husein Muhammad, Merasa Aman dari Tutur Kata

TNI-Polri Amankan Jalannya Final Pertandingan Futsal PON XX Papua 2021

TNI-Polri Amankan Jalannya Final Pertandingan Futsal PON XX Papua 2021

Kapolda Tinjau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Massal Presisi di SPN Polda Jabar

Kapolda Tinjau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Massal Presisi di SPN Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Sejarah Kapal Pinisi: Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Vaksinasi Covid-19 Digelar Polri dan Mahasiswa di Pulogadung Tembus Seribu Dosis

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim