Site icon Info Seputar Muslim

Polri Tegaskan Penangkapan Kelompok Teroris MIT yang Berujung Tewasnya Ali Kalora Sudah Sesuai SOP!

Satgas Madago Raya menembak Ali Kalora dan Jaka Ramadhan, dua orang anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Keduanya tewas setelah terjadi baku tembak.

Terkait peristiwa tersebut, Polri menyatakan bahwa operasi yang berlangsung pada Sabtu (18/09) tersebut sesuai prosedur standar operasi (SOP). 

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, operasi penangkapan Ali Kalora diikuti Satuan Brimob yang sudah ada di posnya masing-masing dan Batalyon Infanteri Para Raider 502/Ujwala Yudha.

Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers penangkapan Ali Kalora dan Jaka Ramadhan, yang ditayangkan dari akun Instagram resmi Polda Sulteng pada Minggu (19/9) mengatakan, tim kemudian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pentolan teroris Poso tersebut.

“Operasi ini diikuti oleh satuan Brimob yang sudah ada di posnya masing-masing. Ada juga dari Batalyon 502. Saya tidak akan menceritakan terlalu detail bagaimana dua tersangka berhasil dilumpuhkan. Karena ini bagian dari operasi intelijen. Kita tetap mengikuti SOP yang berlaku,” papar Rudi.

Diketahui, kontak tembak terjadi pada Sabtu (18/09) pukul 18.15 WITA di Desa Astina, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Ali Kalora dan Jaka Ramadhan tewas dalam baku tembak tersebut.

Jenazah Ali Kalora dan Jaka Ramadhan, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu pada Minggu (19/09), sekitar pukul 04.10 WITA.

Dua jenazah ini dibawa menggunakan dua unit mobil ambulans milik Polda Sulawesi Tengah dan mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Usai kematian Ali Kalora dan Jaka Ramadhan, letugas gabungan kini mengejar empat orang sisa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya merupakan anak buah Ali Kalora.

Adapun keempat DPO tersebut adalah Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Muklas, Suhardin alias Hasan Pranata, dan Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang.

Exit mobile version