• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid Terbongkar, Tersangka Eks Relawan Vaksinasi

Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid Terbongkar, Tersangka Eks Relawan Vaksinasi

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
15 September 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

BANDUNG – Subit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. Sindikat ini dikelola oleh tiga tersangka IF, MY, dan HH.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati akun Facebook, Jojo pada 27 Agustus 2021. Di akun itu, Jojo menawarkan sertifikat tanpa melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 .

Petugas melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pemalsuan dengan menghubunginya melalui massenger Facebook. Setelah dipastikan terduga pelaku membuat dan menjual sertifikat palsu, penangkapan pun dilakukan terhadap tersangka Jojo.

Kemudian, kata Kombes Pol ARif Rachman, penyidik mengembangkan kasus Jojo. Penyidik berhasil mengungkap sindikat praktik pemalsuan sertifikat lain dengan tersangka IF, MY, dan HH.

“Seorang dari tiga pelaku, yakni IF merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Primarycare. Sindikat IF, MY, dan HH telah membuat dan menjual 26 sertifikat vaksin palsu,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (14/9/2021).

Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, sertifikat vaksin itu ditawarkan pelaku dengan mematok tarif bervariasi, antara Rp100.000, Rp200.000, hingga Rp500.000.

Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pemesan.

Tersangka MY dan HH berperan sebagai agen pemasaran. Sedangkan IF berperan mengakses situs Primarycare karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.

“Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua ada yang memasarkan, maka ini sindikasi,” ujar Kombes Pol Arif Rachman.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Jonathan Rangga alias Jojo ditangkap penyidik Unit I Subid I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar lantaran membuat dan menjual serfikat vaksin palsu. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepada penyidik, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, tersangka Jojo telah membuat sembilan lembar sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Sertifikat itu dijual kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: iNews.id

line sharing button
Previous Post

Polda Metro Jaya Canangkan Vaksinasi Merdeka Tahap 2 Mulai 17 September

Next Post

Launching ASAP Digital Nasional, Gabungan Potensi untuk Cegah Karhutla Lebih Cepat

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Launching ASAP Digital Nasional, Gabungan Potensi untuk Cegah Karhutla Lebih Cepat

Launching ASAP Digital Nasional, Gabungan Potensi untuk Cegah Karhutla Lebih Cepat

Gaet TNI-POLRI, GSP Property Vaksinasi 500 Warga Kabupaten Bandung

Gaet TNI-POLRI, GSP Property Vaksinasi 500 Warga Kabupaten Bandung

Kapolri Tekankan Polda Berikan Ruang Aspirasi kepada Warga

Kapolri Tekankan Polda Berikan Ruang Aspirasi kepada Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • 5 Amalan Isra Mi’raj yang Dianjurkan

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Polri Telusuri Kasus Viral Jual Beli Data Foto Selfie KTP di Medsos

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Kemenangan Taliban di Afghanistan Jangan Jadi Inspirasi Bagi Teroris di Indonesia

    337 shares
    Share 135 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim