• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
4 September 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

“Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (01/09/21).

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa sanksi dengan tilang elektronik telah diberlakukan akan tetapi Ditlantas Polda Metro Jaya juga tetap memberlakukan tilang secara manual bagi pelanggarnya.

Sanksi tilang secara manual tersebut dikenakan kepada pengendara yang tertangkap tangan oleh petugas menerobos kawasan ganjil-genap
melalui jalan tikus.

Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.

“Data itu kemudian kita samakan dengan data ‘capture‘ (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE,” tutur Perwira Menengah Polda Metro jAYA

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Previous Post

Tinjau Vaksinasi, Kapolres Purbalingga Berharap Semakin Banyak Masyarakat Tervaksin

Next Post

Kapolri Ingin Target Vaksinasi 2 Juta Dosis Per Hari Tercapai

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kapolri Ingin Target Vaksinasi 2 Juta Dosis Per Hari Tercapai

Kapolri Ingin Target Vaksinasi 2 Juta Dosis Per Hari Tercapai

Kalemdiklat Polri Serahkan Bantuan Sosial untuk Nakes RS Bhayangkara dan Tenaga Kebersihan

Kalemdiklat Polri Serahkan Bantuan Sosial untuk Nakes RS Bhayangkara dan Tenaga Kebersihan

Polisi di Puncak: Ayo Makannya 30 Menit Saja, Lalu Bubar

Polisi di Puncak: Ayo Makannya 30 Menit Saja, Lalu Bubar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Masalah Bentrokan Warga di Jakarta: Faktor Sejarah Atau Ekonomi?

    342 shares
    Share 137 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim