• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
28 Juli 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan  aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan. Ia menyebut pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung demi menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Tito meminta aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia meminta aparat menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.

Dia menjelaskan aturan makan 20 menit diberlakukan untuk mencegah kerumunan di tempat makan. Aturan itu juga diberlakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 lewat droplet saat makan.

Mantan Kapolri itu meyakinkan masyarakat bahwa waktu 20 menit cukup untuk makan di tempat. Ia meminta warga menyelesaikan makan lalu meninggalkan tempat.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ujar Tito.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Kebijakan ini diwarnai dengan pelonggaran kegiatan usaha rakyat, seperti tempat makan warteg.

Warteg dan tempat makan lain boleh beroperasi selama PPKM Level 4. Namun, mereka harus membatasi jumlah pelanggan dalam satu waktu. Selain itu, setiap orang hanya boleh makan di tempat maksimal 20 menit.

Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku usaha kecil lainnya. Mereka diperbolehkan buka dan melayani pengunjung namun harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Previous Post

TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

Next Post

Polri Bekerja sama dengan Beberapa Pihak Gelar Vaksinasi Secara Serentak di Beberapa Titik Lokasi Dimasa PPKM Darurat Level 4

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Polri Bekerja sama dengan Beberapa Pihak Gelar Vaksinasi Secara Serentak di Beberapa Titik Lokasi Dimasa PPKM Darurat Level 4

Polri Bekerja sama dengan Beberapa Pihak Gelar Vaksinasi Secara Serentak di Beberapa Titik Lokasi Dimasa PPKM Darurat Level 4

PPKM Diperpanjang, Kabaharkam Polri Tegaskan Hal Ini ke Jajarannya

PPKM Diperpanjang, Kabaharkam Polri Tegaskan Hal Ini ke Jajarannya

Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Polri Mewaspadai Seruan Jihad Melawan Densus 88

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    360 shares
    Share 144 Tweet 90

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim