VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam Telegram, 34 perwira menengah (Pamen) dan perwira tinggi (Pati) Polri yang pensiun.
Telegram itu Nomor: ST/1509/VII/KEP/2021, tertanggal 26 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Diantaranya, Irjen Fiandar yang pernah menjabat sebagai Kapolda Banten dan Kepala Divisi Hukum Polri dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
Kemudian Irjen Bambang Sukamto dan Irjen Tatang, Pati Bareskrim Polri yang ditugaskan pada SKK Migas dimutasi sebagai Pati Bareskrim dalam rangka pensiun. Lalu, Irjen Yakobus Marjuki juga dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.
Selanjutnya, Irjen Bertu Dame Kusuma Sinaga dimutasi sebagai Pati Slog Polri dalam rangka pensiun. Begitu juga, Irjen Ruslan dimutasi sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka pensiun, dan Irjen Mas Guntur Laupe dimutasi sebagai Pati Lemdiklat dalam rangka pensiun.
Berikutnya, perwira menengah yang pensiun antara lain Kombes Kasiani dimutasi sebagai Pamen Bareskrim Polri (bertugas di BNN). Kemudian, Kombes Muhammad Ansory Arifin dimutasi sebagai Pamen Baintelkam Polri dalam rangka pensiun.
Selain itu, Kombes Alloysius Liliek Darmanto, Kombes I Wayan Pinatih, dan Kombes Arief Yuliman Susetyana dimutasi sebagai Pamen Baharkam Polri dalam rangka pensiun. Selanjutnya, Kombes Ni Ketut Swastika dimutasi sebagai Pamen Divisi Propam Polri dalam rangka pensiun.