• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
12 Juli 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta -Sejumlah peraturan PPKM Darurat direvisi oleh pemerintah. Kini, tempat ibadah dibuka kembali.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Berikut fakta-fakta terkait revisi peraturan PPKM tersebut:

1. Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

2. Berlaku Mulai 10 Juli

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

3. Pemerintah Minta Warga Optimalkan Ibadah di Rumah

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/7/2021).

4. Resepsi Pernikahan Dilarang

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/7/2021).

Selain tempat ibadah, perubahan juga terjadi terkait kebijakan soal resepsi pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam poin k. Berikut bunyinya:

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

(isa/isa)

Previous Post

Polri Berbagi, Kapolres Situbondo Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat

Next Post

Mabes Polri benarkan penangkapan dr Lois

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Mabes Polri benarkan penangkapan dr Lois

Mabes Polri benarkan penangkapan dr Lois

Peduli dengan Warganya : Kasat Binmas Polres Cilegon Memberikan Baksos

Peduli dengan Warganya : Kasat Binmas Polres Cilegon Memberikan Baksos

Cegah Penyebaran Covid 19, Satpolairud Polres Seruyan Ajak Masyarkat Disiplin Taati Protokol Kesehatan.

Cegah Penyebaran Covid 19, Satpolairud Polres Seruyan Ajak Masyarkat Disiplin Taati Protokol Kesehatan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Lemkapi Yakin Polri di Bawah Komando Kapolri Listyo Sigit Akan Semakin Baik dan Profesional

    Lemkapi Yakin Polri di Bawah Komando Kapolri Listyo Sigit Akan Semakin Baik dan Profesional

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Wamenhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Pelabuhan Bakauheni Jelang Nataru 2024

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kabareskrim Imbau Warga Ikut Vaksin dan Jangan Termakan Hoax COVID-19

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • 250 Tokoh Islam Dunia Dapat Undangan Umrah Gratis dari Raja Salman

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    422 shares
    Share 169 Tweet 106

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim