• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri
Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
8 Juli 2021
in Jaga Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan dua perusahaan di Jakarta lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021).

“Kemarin kita amankan dua perusahaan, sempat Pak Gubernur tegur langsung pimpinan perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).

Dua perusahaan itu adalah PT DPI yang terletak di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, serta PT LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT DPI berinisial RRK.

“Kita berhasil mengamankan sembilan orang ada dua tersangka. RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua, AHV ini manajer HR (human resource) dari PT DPI,” jelas Yusri.

Sementara itu, lima orang dari PT LMI juga diamankan. CEO dari PT LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi.

Yusri menegaskan, pihaknya akan terus memantau kantor-kantor di Jakarta guna memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang masih melaksanakan work from office (WFO) sesuai ketentuan.

“Kita patroli kepada perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal yang memang kebijakan pemerintah harus 100 persen di rumah,” tegas Yusri.

“Upaya ini bukan untuk menyusahkan, tapi kami untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Jakarta karena kita tahu pandemi ini bukan lagi main-main,” imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan.

Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.

“Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin,” kata Anies dalam akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

Anies mengatakan akan segera menindak laporan yang ada seperti yang dilakukan hari ini dalam inspeksi gedung perkantoran di Jakarta.

Dia menemukan kantor yang bukan sektor esensial, tapi tetap mempekerjakan karyawannya di kantor.

Atau sektor esensial, tetapi melanggar aturan kapasitas 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan ini kembali mengingatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.

Dia memperingatkan agar tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan nekat melanggar ketentuan PPKM darurat yang sedang berlaku.

“Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu,” ujar Anies.

Previous Post

Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park

Next Post

Pesan Kapolri ke Calon Perwira Remaja: Hidup Sederhana dan Tak Hedonis

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Pesan Kapolri ke Calon Perwira Remaja: Hidup Sederhana dan Tak Hedonis

Pesan Kapolri ke Calon Perwira Remaja: Hidup Sederhana dan Tak Hedonis

Diduga Ada Tabung Oksigen Palsu Beredar, Polri Minta Masyarakat Waspada

Diduga Ada Tabung Oksigen Palsu Beredar, Polri Minta Masyarakat Waspada

Langgar PPKM Darurat, Warga Jalani Sidang Tipiring

Langgar PPKM Darurat, Warga Jalani Sidang Tipiring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Pantau Lalin Libur Panjang, Kemenhub, Polri dan Jasa Marga Pastikan Kondisi Aman

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Bareskrim Tangkap 19 Remaja Yang Susupi Iklan Judi Online di Situs Pemerintahan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Mengenang KH Abdul Syakur Yasin Atau Buya Syakur Sang Guru Peletak Dasar Islam Moderat di

    349 shares
    Share 140 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim