• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Ini Alasan Pemkab Bekasi Terapkan Karantina Lokal Tingkat RT/RW

Ini Alasan Pemkab Bekasi Terapkan Karantina Lokal Tingkat RT/RW

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
21 Juni 2021
in Nasional
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Bekasi, Beritasatu.com – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penerapan karantina lokal di tingkat RT atau RW dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, TNI dan Polri.

“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan TNI serta jajaran Kepolisian untuk menerapkan micro lockdown,” kata Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Minggu (20/6/2021).

Salah satu pertimbangan diterapkan karantina lokal RT/RW adalah angka positivity rate yakni seberapa besar orang terinfeksi Covid-19 di dalam satu populasi, di atas 5%.

“Jadi dalam satu RT, kita lakukan tes swab kepada 30 orang dan ditemukan lima yang terpapar Covid-19. Ini menunjukkan positivity rate cukup tinggi yakni sekitar 16%,” tuturnya.

Bagi warga yang terjangkit Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala dapat melakukan isolasi di rumah masing-masing. Rumah yang dijadikan tempat isolasi tersebut memiliki sirkulasi udara yang memadai dan tidak bercampur dengan anggota keluarga yang dinyatakan negatif Covid-19.

Selama menerapkan karantina lokal, tim Satgas Covid-19 setempat melakukan pemantauan, pengawasan dan penutupan akses jalan bagi warga sekitar maupun penghuni rumah yang melakukan isolasi mandiri.

Pengurus lingkungan setempat, para tetangga maupun tim Satgas menyediakan kebutuhan sehari-hari warga yang melakukan isolasi mandiri.

Contohnya, warga di Kampung Pasir Randu Asem, RT 11/RW 06, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, menerapkan micro lockdown, selama lima hari dan akses jalan warga sudah dibuka kembali.

Kemudian warga yang terpapar, menjalani tes usap PCR yang kedua setelah masa menjalani isolasi selama 14 hari.

Sumber: BeritaSatu.com

Previous Post

Senkom Gelar Pelatihan Tracer di Semarang, Jadi Ujung Tombak Penanganan Covid-19

Next Post

Ratusan Orang Langgar Prokes di Pantai Mutun

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Ratusan Orang Langgar Prokes di Pantai Mutun

Ratusan Orang Langgar Prokes di Pantai Mutun

Cegah Penyebaran Corona, Sat Brimob Polda Jabar Semprotkan Disinfektan

Cegah Penyebaran Corona, Sat Brimob Polda Jabar Semprotkan Disinfektan

Biaya Membuat dan Perpanjang Sim C, CI, CII

Survei: Publik Puas Terhadap Polri, Tertinggi dalam Mengurus SIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Tips Mudik Lebaran 2024 Untuk Perjalanan yang Aman dan Nyaman Lewat #Tipsmudikaman2024

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim