• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
3 Juni 2021
in Dunia Islam
0
338
SHARES
2k
VIEWS

KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk di dalamnya mengatur jenis pelanggaran dan sanksinya.

Aturan telah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, tetapi akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 6 bulan sejak terbitnya aturan.

“Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan,” ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).

Sosialisasi juga dijalankan sembari menunggu jukrah penerapan. “Biasanya jukrah diturunkan dalam bentuk STR/Surat Telegram ke jajaran,” lanjut dia.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang mendapatkan poin dan apa sanksinya?

Poin pelanggaran

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, pada Pasal 33 disebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Adapun pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud yakni pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan dilakukan pemberian poin.

Previous Post

Buru Teroris KKB Papua, Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi

Next Post

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon, Kerugian hingga Rp 39 M

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon, Kerugian hingga Rp 39 M

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon, Kerugian hingga Rp 39 M

Polda Metro Jaya Ikut Program Vaksinasi Nasional, di Jakarta Temanya Nyok Kita Vaksin

Polda Metro Jaya Ikut Program Vaksinasi Nasional, di Jakarta Temanya Nyok Kita Vaksin

Rakernis 4 Divisi, Kapolri Evaluasi Kinerja Polri

Rakernis 4 Divisi, Kapolri Evaluasi Kinerja Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu, dan Pelabuhan Wika Beton, di Lampung, Jumat (13/12/2024).

    Wamenhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Pelabuhan Bakauheni Jelang Nataru 2024

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Madinah Kota Tersehat versi WHO, Ini 12 Keistimewaan Tanah yang Didoakan Rasulullah

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Kabareskrim Imbau Warga Ikut Vaksin dan Jangan Termakan Hoax COVID-19

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim