• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Buru Teroris KKB Papua, Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi

Buru Teroris KKB Papua, Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
3 Juni 2021
in Dunia Islam
0
339
SHARES
2k
VIEWS

jpnn.com, JAKARTA – Asisten Operasional (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan masa tugas Satgas Operasi Nemangkawi diperpanjang hingga enam bulan ke depan tanpa ada perubahan tugas maupun jumlah kekuatan personel yang dilibatkan.

Imam mengatakan pelabelan terorisme pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak memengaruhi strategi pengejaran oleh Satgas Nemangkawi.

“Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi diperpanjang masa tugasnya hingga enam bulan ke depan terhitung mulai 1 Juni 2021,” kata Irjen Imam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6).

Dia lebih lanjut mengatakan, hingga saat ini Satgas Nemangkawi masih dalam kendali pimpinan Kapolda Papua dan Pangdam Cendrawasih.

“Sementara tidak ada. Hanya kodal (komando dan pengendalian) dialihkan kepada Kapolda dan Pangdam Papua,” katanya.

Imam menambahkan, tidak dilakukan penambahan personel karena jumlah yang ada saat ini masih dirasa cukup untuk mengejar anggota KKB yang terbagi tujuh kelompok dengan pimpinan berbeda.

“Tidak ada penambahan personel,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada Satgas Operasi Nemangkawi untuk selalu menunjukkan kecintaan dan menjaga wilayah Papua dengan bersinergi.

Tags: KKB Papua
Previous Post

Kapolri Listyo Sigit Mutasi 348 Pati dan Pamen, dari Mabes Polri sampai Kapolres

Next Post

Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon, Kerugian hingga Rp 39 M

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon, Kerugian hingga Rp 39 M

Polda Metro Jaya Ikut Program Vaksinasi Nasional, di Jakarta Temanya Nyok Kita Vaksin

Polda Metro Jaya Ikut Program Vaksinasi Nasional, di Jakarta Temanya Nyok Kita Vaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Libur Nataru Kapolres Brebes : Diteksi dini gangguan kamtibmas dan penyebaran Virus Covid-19

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim