Site icon Info Seputar Muslim

Bagaimana hukum membayar zakat secara online?

JAKARTA –  Tidak terasa bulan suci Ramadhan 1442 H akan segera meninggalkan kita semua. Setelah berpuasa selama sebulan penuh lamanya, umat Muslim akan kembali bertemu dengan hari kemenangan.

Namun, sebelum menyambut Idul Fitri umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat sebagaimana yang Allah firmankan dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.

Baca Juga: Berburu Lailatul Qadar, Ini Keistimewaan Malam Jumat Ganjil Saat Ramadhan

Namun di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, pembayaran zakat yang biasanya dilakukan secara langsung atau tatap muka mulai bergeser dengan sistem pembayaran zakat online yang cukup memudahkan bagi masyarakat. Namun, bagaimanakah hukum pembayaran zakat secara online?

Asrorun Niam selaku Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, bahwa pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan. “Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya,” tutur Asrorun Ni’am.

Selain itu, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Sehingga, apabila seorang muzakki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Sementara Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, bahwa zakat secara online boleh dilakukan. Namun muzakki harus memperhatikan siapa yang akan ditujunya untuk berzakat. Sang muzakki harus memperhatikan kemaslahatan orang sekitarnya terlebih dahulu. Jangan sampai kita terlalu jauh menargetkan zakat kita ke mana saja. Namun ternyata tetangga sekitar kita jauh lebih membutuhkan. Maka Buya Yahya berkata bahwa jika hal itu terjadi,  maka lebih baik kita memberikan zakat kepada tetangga sekitar kita yang jauh lebih berhak menapatkan zakat. Buya Yahya juga menjelaskan bahwa seharusnya zakat fitrah diberikan kepada orang yang saat hari raya berada di tempat saat itu.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Exit mobile version