• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
334
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – RUU Cipta Kerja segera akan rampung dalam waktu dekat.

Selain memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan perundangan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal.

Berdasarkan Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Rampung, Airlangga: Ditargetkan Masa Sidang Ini Bisa Diselesaikan

Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata M Ali Taher, anggota DPR RI komisi VIII DPR dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses. Termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Di antaranya, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Ciptaker itu khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

“Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain,” sebut Ali Taher.

Tags: produk halal
Previous Post

Taiwan Punya 9 Lembaga Sertifikasi Halal untuk Restoran dan Hotel Ramah Muslim

Next Post

Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Diharapkan Simultan dengan Tahap Uji Klinis

Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Diharapkan Simultan dengan Tahap Uji Klinis

Wapres Minta Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Bio Farma Mulai Diproses

Wapres Minta Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Bio Farma Mulai Diproses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kabareskrim Imbau Warga Ikut Vaksin dan Jangan Termakan Hoax COVID-19

    Kabareskrim Imbau Warga Ikut Vaksin dan Jangan Termakan Hoax COVID-19

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • 250 Tokoh Islam Dunia Dapat Undangan Umrah Gratis dari Raja Salman

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Dr Hendra Sandhi Jelaskan Pentingnya Digital Public Infrastructure di Knowledge Sharing APIC

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Polri Sebut Dugaan Korupsi di PT JIP Terkait 2 Proyek di tahun 2015-2018

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim