JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyambut baik dan siap mendukung rencana pemerintah yang akan memberikan sertifikasi halal pada pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Indonesia secara gratis.
Program ini ditujukan kepada para pelaku UKM yang memiliki omzet di bawah Rp 1 miliar.
“Kami dari MUI siap mendukung. Kami lihat sekarang pemerintah sedang semangat-semangatnya dengan program ini. Mengenai konsepnya sedang diperbicarakan, kita tunggu saja sampai ke tahap implementasinya,” kata Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Akibat Sertifikasi Halal Mahal, Anggota DPD Ini Sarankan Sertifikasi Haram
Lukmanul mengatakan, saat ini pihaknya dengan berbagai pihak terkait sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas mengenai konsep dan teknisinya.
Adapun jumlah UKM yang akan dibiayai saat ini ada 64 juta Usaha Kecil dan Mikro yang terdata.
“Proses sertifikasi kan lama dan karena membutuhkan proses audit yang juga dari mereka diperlukan biaya. Biaya dari mana? Yah dari pemerintah, para UKM tidak dikutip biaya sama sekali alias Rp 0,” ucapnya.
Sementara mengenai konteks MUI berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tetap akan mendapat biaya namun besarannya juga tidak sebesar anggaran yang sekarang.
“Nanti kita deal-deal-lan lah sama pemerintah artinya bahwa kita dengan pemerintah sama-sama berjuang untuk para pelaku Usaha Kecil dan Mikro bukan untuk komersial,” ujar dia.
Baca juga: Sertifikasi Produk Halal untuk Usaha Mikro Kecil Akan Digratiskan