• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Mengenal Saham Syariah Lebih Dekat

Mengenal Saham Syariah Lebih Dekat

doddodydod by doddodydod
26 Januari 2021
in Dunia Islam
0
334
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA- Pasar saham syariah kini ikut meramaikan pasar, jadi bukan saham konvensional saja yang ramai. Namun apa maksudnya saham syariah dan apakah ada perbedaanya dengan saham lainya.

Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, MA, menjelaskan, seperti saham lainnya, saham syariah adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya.

Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:

Baca Juga: Bulan Purnama Akan Tepat di Atas Kakbah Pada 28 Januari

1. Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.

2. Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba atau menerapkan persyaratan riba (berbunga bila telat bayar) ketika memberikan pinjaman sebagian dananya.

3. Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (broker), yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.

4. Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.

“Bila keempat persyaratan ini terpenuhi, insya Allah, jual beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab,” ucapnya sebagaimana dikutip dari laman konsultasisyariah pada Selasa (26/1/2021). 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Tags: Muslim
Previous Post

Ilmu Syar’i Di Mata Orang-Orang Shalih

Next Post

Dengan Doa Ini, Semoga Bisa Terhindar dari Musibah

doddodydod

doddodydod

Next Post
Dengan Doa Ini, Semoga Bisa Terhindar dari Musibah

Dengan Doa Ini, Semoga Bisa Terhindar dari Musibah

Hati-Hati! Suuzan Jadi Pengundang Musibah

Hati-Hati! Suuzan Jadi Pengundang Musibah

Doa Selamat dari Bencana Alam

Doa Selamat dari Bencana Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Penjelasan Ulama (Gambar : Google)

    Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Pendapat Ulama

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Sejarah Penting Hari Pendidikan Nasional di #SelamatHARDIKNAS2024

    342 shares
    Share 137 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim