• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing, Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing, Begini Penjelasannya

doddodydod by doddodydod
25 Januari 2021
in Dunia Islam
0
337
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA- Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan?

Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan.

Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan ada dalil larangan jual beli kucing.

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

Baca Juga: Dear Suami, Kebahagian Ada di Rumah Bukan di Luar

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi,

باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ.

“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”

Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569)

Dikutip dari laman Rumasyo pada Jumat (22/1/2021) disebutkan keterangan para ulama tentang jual beli kucing

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)

Tetap Merujuk pada Dalil

Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah.

Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42). 

Tags: Muslim
Previous Post

Menilik Panen Buah Pisang di Jazirah Arab

Next Post

Ustaz Syafiq Menangis Tersedu-sedu Ketika Ada Jamaah Menanyakan 1 Hal

doddodydod

doddodydod

Next Post
Ustaz Syafiq Menangis Tersedu-sedu Ketika Ada Jamaah Menanyakan 1 Hal

Ustaz Syafiq Menangis Tersedu-sedu Ketika Ada Jamaah Menanyakan 1 Hal

Awas Kematian Tak Pandang Usia, Jangan Tunda Beramal Soleh

Awas Kematian Tak Pandang Usia, Jangan Tunda Beramal Soleh

Viral! Video Masjid Nabawi Diselimuti Nuansa Sunyi Sepi

Viral! Video Masjid Nabawi Diselimuti Nuansa Sunyi Sepi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Pondok Pesantren An-Nahdliyah Diresmikan Oleh PBNU

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Vaksinasi Covid-19 Digelar Polri dan Mahasiswa di Pulogadung Tembus Seribu Dosis

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim