Site icon Info Seputar Muslim

Rukun Nikah, Syarat Sah Sebuah Pernikahan dalam Islam

JAKARTA – Rukun nikah adalah syarat sah terjadi sebuah pernikahan. Ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi sebelum terjadinya ijab kabul.

Ustaz Yulian Purnama menjelaskan kelima rukun nikah itu yakni

1. Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu.

Misalnya tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.

Dikutip dari laman muslimah or id pada Selasa (19/1/2021) disebutkan misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan Anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.

2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai

3.Adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Hadis lainnya yakni:

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)

Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.

Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali

4. Adanya saksi. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

5. Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah, atau dengan kata lain, kedua mempelai halal untuk menikah. Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya: Keduanya termasuk mahram atau

masih ada hubungan saudara sepersusuan. Lalu beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya). Lalu, sang wanita masih dalam masa iddah.

Exit mobile version