• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Bolehkah Pernikahan Beda Agama Menurut Islam?

Bolehkah Pernikahan Beda Agama Menurut Islam?

admin by admin
20 Januari 2021
in Dunia Islam
0
336
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA- Masalah pernikahan beda agama membuat dilema yang berat. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah.

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin juga menegaskan kembali, hukum nikah beda agama adalah haram.

Baca Juga: Bencana Alam Melanda di Sejumlah Daerah, MUI: Lakukan Muhasabah Nasional

Ainul Yaqin juga menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa terkait pernikahan beda agama, yaitu menikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

“Jumhur ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah,” jelasnya.

Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:

Baca Juga: Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,” (QS: Al-Baqoroh 221)

Lalu; “Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka,” (QS: Al-Mumtahanah 10).

Dua ayat ini, lanjutnya, secara tegas menjelaskan hukum nikah beda agama. Ainul Yaqin mengatakan bahwa wanita Muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari agama Islam.

Ini karena sesungguhnya, Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.

“Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran,” katanya.

Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim sedangkan calon istrinya adalah non-Muslim tetap tidak dianjurkan. Terkecuali perempuan tersebut bersedia mengungkapkan syahadat untuk masuk Islam.

Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan, bahwa seorang Muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.

“Konteks Ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih alasan akan terjadi kekacauan wali, waris dan hal hal terkait anak keturunan nya kelak,” tambahnya.

Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.” 

Tags: Muslim
Previous Post

Doa untuk Pengantin Jadi Kado Pernikahan Islami

Next Post

Pernikahan dalam Islam, Upaya Menyempurnakan Separuh Agama

admin

admin

Next Post
Pernikahan dalam Islam, Upaya Menyempurnakan Separuh Agama

Pernikahan dalam Islam, Upaya Menyempurnakan Separuh Agama

Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Sejarah Kapal Pinisi: Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Vaksinasi Covid-19 Digelar Polri dan Mahasiswa di Pulogadung Tembus Seribu Dosis

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Bhabinkamtibmas Polsek Purwokerto Utara Banyumas Hadiri Penyaluran Bansos

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Cek Alur Pendaftaran Haji Reguler

    346 shares
    Share 138 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim